
Sinarpos.com
Medan – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan berinisial HAP, Kamis sore tadi (25/9/2025) ditahan tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejati Sumut).
Penahanan serupa juga dilakukan kepada rekanan BS, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi dalam keterangan persnya di Kantor Jalan AH Nasution Medan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” katanya didampingi tim penyidik.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Tersangka HAP sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero) periode 2018–2021. Sedangkan BS, Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) 2017–2021.
Pengadaan kedua kapal dengan pagu sebesar Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
“Selain itu, pekerjaannya juga mangkrak. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” timpalnya.
Saat dicecar awak media, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, tidak tertutup bertambah tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
(ard)