Rugikan Negara Rp135,81 Milliar!! Kejati Sumut Tahan 2 Eks Direksi Pelindo I (Persero) Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Sinarpos.com

Medan – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan berinisial HAP, Kamis sore tadi (25/9/2025) ditahan tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejati Sumut).

Penahanan serupa juga dilakukan kepada rekanan BS, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi dalam keterangan persnya di Kantor Jalan AH Nasution Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” katanya didampingi tim penyidik.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Tersangka HAP sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero) periode 2018–2021. Sedangkan BS, Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) 2017–2021.

Pengadaan kedua kapal dengan pagu sebesar Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Selain itu, pekerjaannya juga mangkrak. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” timpalnya.

Saat dicecar awak media, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, tidak tertutup bertambah tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini di protek