Razia Miras Ilegal di Purwakarta: Polres Bersama Satgas Amankan 1.023 Botol Miras dan 4 Jerigen Ciu
SINARPOS.com – Purwakarta, 22 Mei 2025 – Personel Polres Purwakarta bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Manunggal berhasil mengamankan 1.023 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta 4 jerigen miras jenis ciu dalam operasi razia besar-besaran. Razia ini merupakan bagian dari sinergi penanggulangan narkoba, peredaran miras ilegal, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Penyitaan Miras Ilegal untuk Menjaga Kamtibmas di Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa razia ini dilaksanakan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum akibat konsumsi miras yang dapat memicu tindakan kriminalitas.
“Kami berhasil menyita lebih dari 1.000 botol miras oplosan dan pabrikan, serta 4 jerigen miras jenis ciu. Operasi ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Purwakarta tetap aman dan kondusif,” ujar Lilik.
Komitmen Polres Purwakarta dalam Memberantas Peredaran Miras
Kapolres Lilik menegaskan bahwa razia ini juga merupakan komitmen kuat Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia menambahkan bahwa konsumsi miras berbahaya ini sering kali menjadi pemicu utama bagi kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Miras ilegal ini berpotensi besar mengganggu kamtibmas dan menimbulkan kejahatan,” kata Lilik.
Razia Miras untuk Menekan Kejahatan di Masyarakat
Kapolres Purwakarta juga memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk secara rutin menertibkan peredaran miras di lingkungan masyarakat. Razia yang dilakukan bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat dampak negatif miras.
BACA JUGA : Lapas Kelas I Palembang Gelar Razia Dan Pemeriksaan Di Klinik
“Razia ini adalah langkah preventif untuk mengurangi peredaran miras yang bisa memicu kriminalitas di wilayah kami,” tambah Lilik.
Razia Miras di Warung Jamu dan Tempat Penjualan Lainnya
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal, seperti warung jamu dan kontrakan. Kegiatan operasi ini dimulai pada Senin, 19 Mei 2025, dan berhasil menyita 1.023 botol miras, terdiri dari 723 botol miras oplosan dan 300 botol miras pabrikan, serta 4 jerigen ciu.
“Kami mendatangi langsung warung-warung dan tempat-tempat yang dicurigai menjual miras ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi.
Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif dalam Pemberantasan Miras Ilegal
BACA JUGA : Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kantibmas
Kasat Reserse Narkoba itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, konsumsi, atau peredaran miras ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras ilegal. Kami berharap masyarakat Purwakarta bisa ikut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkas Yudi.***Galang
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.