
Bungo – SINARPOS.com ||
Rapat pembahasan dugaan pencemaran limbah yang mengakibatkan lahan warga tertutup lumpur di wilayah Telang Selungko, Kecamatan Pelayang Tengah, kembali digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bungo, Selasa 18 November 2025.
Namun pertemuan tersebut dinilai tidak menjawab tuntutan utama warga, yakni ganti rugi lahan yang telah bertahun-tahun tidak dapat berproduksi.
Pertemuan menghadirkan unsur masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, serta pihak perusahaan PT KIM. Namun jalannya rapat dinilai hanya sebatas retorika dan dibatasi oleh pejabat DLH Provinsi Jambi berinisial B, sehingga agenda hanya berfokus pada penjelasan hasil laboratorium terkait sampel air sungai yang beberapa hari sebelumnya dibahas di Telang Selungko.

Padahal, menurut warga, dampak yang mereka alami bukan hanya dugaan pencemaran sungai, melainkan lumpur yang menutup lahan kebun, menyebabkan gagal panen dan hilangnya mata pencarian bertahun-tahun.
Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan antara perwakilan PT KIM dan seorang wakil masyarakat berinisial S.
Pihak PT KIM berpendapat bahwa agenda rapat di DLH hanya untuk menyaksikan dan menjelaskan hasil analisis laboratorium yang menyimpulkan bahwa sungai tidak tercemar limbah perusahaan.
Sementara itu, warga Telang Selungko bersikeras bahwa rapat hari ini harus dilanjutkan pada substansi persoalan, yakni mekanisme ganti rugi atas lahan yang tertutup lumpur, yang menurut warga berasal dari aktivitas perusahaan.

Poin Hasil Rapat :
Setelah mendapat masukan dari Ketua DPC Ratu Prabu 08, Laiden Sihombing, rapat menyimpulkan beberapa hal:
1️⃣ Pertemuan hari ini hanya merujuk pada pemaparan hasil laboratorium terkait kualitas air, dan telah disaksikan puluhan peserta rapat.
2️⃣ Soal tuntutan ganti rugi lahan, disepakati menjadi kewenangan RIO Telang Selungko sebagai mediator resmi antara warga dan PT KIM. Perusahaan menyatakan bersedia mencari solusi terbaik.
3️⃣ Aspirasi masyarakat ditegaskan kembali: PT KIM diminta mengganti rugi seluruh lahan yang tertutup lumpur, karena warga meyakini lumpur tersebut bersumber dari aktivitas bongkahan perusahaan.
Dengan demikian, penyelesaian polemik lahan sepenuhnya kini berada di tangan RIO Telang Selungko.
Jika Tidak Ada Penyelesaian, Akses Perusahaan Akan Ditutup
Sejumlah warga menegaskan bahwa seluruh lahan yang terdampak harus diganti rugi. Jika penyelesaian kembali berlarut-larut, warga mengancam menutup akses keluar masuk kendaraan PT KIM.
“Kalau utusan ini tidak selesai, jangan salahkan kalau warga bertindak tegas. Kesabaran kami sudah di ambang batas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dalam rapat.
Seorang peserta rapat berinisial K menyampaikan bahwa Bupati Bungo H. Dedy Putra, SH, M.Kn diminta turun tangan mengambil alih persoalan ini, mengingat laporan limbah telah bergulir lama tanpa solusi tuntas.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Bupati harus memikirkan warganya. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Catatan Hukum (Payung Regulasi Terkait)
Potensi ketentuan hukum yang dapat digunakan warga antara lain:
Regulasi / Dasar Hukum Relevansi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban mutlak pelaku usaha Pasal 1365 KUH Perdata Gugatan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penegasan penanganan pencemaran dan kewajiban ganti rugi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Perkebunan wajib mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat
Kami akan terus memantau proses mediasi yang dipimpin RIO Telang Selungko, termasuk kemungkinan langkah hukum class action jika penyelesaian tidak tercapai.
🖊 Reporter / Penulis : Laiden Sihombing
📌 Editor : Redaksi SINARPOS.com






