
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian daun pintu atau ‘rayap kayu’ bernama Randi Syahputra. Selain itu, dua penadah, Ahmad Faisal Hasibuan dan Jayusman, juga turut ditangkap di lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Rizatta Tripaldi, Minggu (9/11/2025). Pengurus Musala Eks Sekolah Medan Putri itu melaporkan hilangnya dua buah daun pintu musala.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Randi di Jalan Gaharu keesokan harinya,” ucap Fajri, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil interogasi, pria berusia 20 tahun itu mengaku melakukan aksinya bersama rekannya, B. Setelah berhasil, kayu tersebut dijual kepada Ahmad Faisal Hasibuan seharga Rp160 ribu.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk bermain judi online. Saat ini rekannya, B, masih kami buru,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Randi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahmad Faisal Hasibuan pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Gaharu. Pria 33 tahun yang tinggal di Jalan Pahlawan itu mengaku menjual daun pintu kayu tersebut kepada Jayusman.
“Ahmad Faisal mengaku sudah tiga kali menerima barang curian dari Randi, lalu menjual daun pintu itu kepada Jayusman seharga Rp300 ribu,” katanya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Jayusman di hari yang sama di Jalan Kesatria, Medan Perjuangan. Pria 63 tahun itu mengaku menerima dua daun pintu dari Ahmad Faisal pada Minggu (8/11/2025) dan membayar Rp300 ribu.
“Saat ini ketiganya sudah kami amankan dan dikenakan pasal berbeda. Barang bukti dua lembar daun pintu juga turut kami sita,” ujar Fajri.
(ard)






