
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, kembali menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial.
Penganiayaan itu terjadi di Simpang SPBU H Anif, Jalan Cemara, pada bulan Juli lalu.
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Selasa dini hari (18/11/2025) yakni, Feri Irawan (38) warga Jalan Irian Barat, Pasar VII, Desa Sampali, Aska Leman Nasution (27) warga Jalan Pasaribu, Desa Tanjung Rejo, dan Tio Prayogi (27) warga simpang Jalan Haji Anif.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Sampai saat ini, Polsek Medan Tembung telah mengamankan total empat pelaku. Semua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
(ard)






