Polsek Medan Sunggal Berhasil Tangkap 3 Residivis Komplotan Curat

Sinarpos.com

Medan – Unitreskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung AKP Budiman S.E M.H kembali menangkap kelompok tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 4 lokasi lintas antar Kabupaten/Kota.

Polisi menangkap tiga komplotan pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Ketiganya bernama Surya Handoko alias alias Kondom (40), Rocky MP Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiga tersangka telah beraksi di 4 lokasi di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ketiganya membagi kelompok saat beraksi. Satu kelompok berisikan dua anggota, dan satu lagi beraksi seorang diri.

“Mereka sudah beraksi di 4 lokasi. Antara lain Jalan Medan-Binjai, Jalan Masjid Gang Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi, Jalan Klambir Lima Kelurahan Lalang dan di Jalan Gagak Desa Mulyorejo,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Salah satu lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan aksinya di Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Jumat (19/9/2025). Korban Nepopona Tarigan yang saat itu sedang berada di salah satu bank memarkirkan sepeda motornya di parkiran.

“Modus pelaku dengan cara mematahkan kunci setang sepeda motor korban. Lalu satu pelaku menaiki sepeda motor korban dan pelaku lain mendorong dari belakang,” tuturnya.

Sementara aksi lainnya dilakukan ketiga tersangka di rumah Floren Oktoria Sitinjak, Rabu (4/9/2025). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu. Kondisi rumah juga terkunci dan setang sepeda motor terkunci.

Keesokan harinya, korban yang terbangun mendapati sepeda motornya telah raib. Saat diperiksa, kondisi pintu rumah telah rusak akibat dicongkel kawanan tersangka.

“Otak pelaku adalah Koko alias Kondom, dengan motif ekonomi. Ia juga residivis kasus serupa,” ucapnya.

Bambang mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan Koko dengan menembak kakinya, karena berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

“Ketiganya kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” katanya.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini di protek