
Sinarpos.com
Medan – Unit reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone milik Amiruddin (42) warga Jalan PWS Gang Kerang No. 14, Kec. Medan Petisah.
Pelaku Jekky Sibarani (30) warga Jalan Sei Bilah No.18C Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal diamankan pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 12.20 WIB.
Pelaku mencuri HP korban dengan cara membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa Paralon dan triplek.
Dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (16/11/2025), Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, menjelaskan saat diintrogasi, pelaku mengatakan tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya itu juga di sekitaran rumah korban dan pelaku juga mengaku ia sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat.
“Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan PWS Gang Kerang No.14. Selanjutnya Tim memboyong peaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan.
LP/B/941/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Tim langsung bergerak melakukan propelling sekitar TKP dan ditemukan kecurigaan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui kepada salah satu warga bernama Jekky Sibarani.
Kemudian tim opsnal bergerak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka sedang berjalan di sekitaran Jalan PWS Medan.
“Hasil dari interogasi, tersangka mengaku benar telah melakukan pencurian berupa handphone 1 unit bermerk Redmi 12 warna hitam. Dan tersangka mengambil Hp tersebut dengan membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa paralon dan triplek. Tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya di sekitaran rumah korban. Tersangka juga sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Baru untuk proses lanjutan.
(ard)






