Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan PWS

Sinarpos.com

Medan – Unit reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone milik Amiruddin (42) warga Jalan PWS Gang Kerang No. 14, Kec. Medan Petisah.

Pelaku Jekky Sibarani (30) warga Jalan Sei Bilah No.18C Kel. Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal diamankan pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 12.20 WIB.

Pelaku mencuri HP korban dengan cara membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa Paralon dan triplek.

Dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (16/11/2025), Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, menjelaskan saat diintrogasi, pelaku mengatakan tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya itu juga di sekitaran rumah korban dan pelaku juga mengaku ia sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat.

“Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan PWS Gang Kerang No.14. Selanjutnya Tim memboyong peaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan.

LP/B/941/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA

Tim langsung bergerak melakukan propelling sekitar TKP dan ditemukan kecurigaan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui kepada salah satu warga bernama Jekky Sibarani.

Kemudian tim opsnal bergerak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka sedang berjalan di sekitaran Jalan PWS Medan.

“Hasil dari interogasi, tersangka mengaku benar telah melakukan pencurian berupa handphone 1 unit bermerk Redmi 12 warna hitam. Dan tersangka mengambil Hp tersebut dengan membobol jendela kamar korban dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa paralon dan triplek. Tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya di sekitaran rumah korban. Tersangka juga sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian ini di berbagai tempat,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Baru untuk proses lanjutan.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek