Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 61 Kasus 3C Dalam Sepekan
Sinarpos.com
Medan – Polrestabes Medan & Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus 3C (Curas Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Medan.

“Saya akan menginformasikan terhadap operasional kepolisian dalam hal ini tindakan represif yang dilakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang bermotif kekerasan. Baik Curas, Curat dan Curanmor,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya, Senin (5/5/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan ini selama periode di bulan April 2025, bahkan ada beberapa yang kemudian viral dan sempat menarik perhatian publik.
“Dalam sebulan setidaknya ada 61 kasus atau 61 laporan polisi (LP) yang bisa kita lakukan pengungkapan,” kata dia.

Ia merincikan jika pengungkapan di 60 kasus terdiri dari 5 kasus Curas, 40 kasus Curat dan 16 kasus Curanmor.
“Tersangka Curas ada 7 tersangka, Curat ada 46 tersangka dan Curanmor 19 tersangka dengan total 72 tersangka,” bebernya.

Ia menuturkan, modus operandi dari pengungkapan ini adalah merampas barang menggunakan senjata tajam kemudian mengambil barang dan menggunakan kunci letter T.
Selain menahan puluhan tersangka, Polrestabes Medan & Polsek jajaran juga menyita barang bukti tindak pidana dan hasil kejahatan.

“Barang bukti sepeda motor sebelah kiri, ada senjata tajam berupa linggis, celurit, parang, kunci T, tang dan beberapa hasil kejahatan,” pungkasnya.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.