
Sinarpos.com
Medan – Polisi menetapkan David Candra (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya Lina (44) warga asal Bogor, Jawa Barat, yang merupakan pacar tersangka dibantai sampai meregang nyawa di lantai tiga rumah tersangka Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Sadisnya lagi, sebelum tewas korban sampai berkali-kali disiksa pelaku dan dipaksa disuruh minum air kencing. Bahkan, aksi tak senonoh itu direkam pelaku menggunakan kamera handphone. Korban dianiaya dan berulang kali ditusuk menggunakan gunting dan botol kaca.
“Di tubuh korban ditemukan luka luar, beberapa memar, tangan, kaki dan badan. Dari kaki ada beberapa tusukan diduga menggunakan gunting, luka dalam ada resapan darah di otak dan organ tubuh vital. Ini disesuaikan dengan hasil autopsi dan data kami, cocok,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025) siang.
“Ini tindakan kekerasan sampai (korban) disuruh minum air kencing di dalam baskom. Sampai botol dimasukkan di alat kelamin korban. Sangat sadis dan tidak manusiawi,” sambungnya.
Bayu menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk merekam perbuatannya. Dari sejumlah video dan foto di hp tersebut ditemukan rekaman bukti kekerasan sejak tahun lalu. Tersangka dan korban tinggal bersama sejak 24 Desember 2024.
Selain itu, sadisnya tersangka juga menggunakan botol dan gunting untuk melakukan penganiayaan hingga korban mengalami lebam di tangan, kaki dan kepala.
“Dia (tersangka) tidak mengakui perbuatannya. Walaupun tak diakuinya, kami akan lakukan penyelidikan dan persesuaian kepada dokter forensik bahwa gunting digunakan untuk menganiaya, bahwa di kaki korban terdapat delapan tusukan (gunting). Bukti visumnya ada. Saat kami sesuaikan dengan luka korban, sama. Lebarnya juga sama (dengan gunting),” terangnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa seprai yang diduga dipakai di kamar. Kemudian gorden yang ada bekas darahnya, celana, handuk dan cctv, meskipun cctv sempat dicopot oleh pelaku. Setelah diselidiki hasilnya sesuai.
Bayu mengungkap motif pelaku sampai begitu tega membunuh korban lantaran sakit hati kepada korban.
“Motifnya sakit hati. Tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan dan kekerasan. Korban dulunya merupakan pacar pelaku. Nah, pelaku pernah minta tolong kepada korban untuk mengurus perkara tersebut. Ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di Lapas. Maka modusnya, tindakan yang dia terima selama di sana dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Antara tersangka dengan korban berstatus pacaran, di mana tersangka merupakan duda yang sudah bercerai sejak 2021. Sedangkan korban merupakan seorang janda.
“Pengakuannya pacar. Motif tersangka membunuh korban ya dia merasa akan melakukan balas dendam. Korban ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan. Ini pasal 338 kita terapkan kemudian pasal 351, 333 juga. Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Akibat dari perbuatannya, kini tersangka telah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelumnya, warga yang berada di seputaran Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan kasus pembunuhan, Minggu 24 Agustus 2025 dini hari.
Korban yang belum diketahui identitasnya ini tewas diduga karena mendapatkan penganiayaan oleh kekasihnya. Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Terkuaknya kasus pembunuhan itu setelah pihak rumah sakit menghubungi polisi. Pasalnya, dari pemeriksaan, kematian perempuan itu tak wajar.
(ard)