
Sinarpos.com
Medan – Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial ASM (49), setelah ia tertangkap sedang berupaya memperdagangkan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan.
Upaya penjualan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut dilakukan kepada seorang warga asal Amerika Serikat (AS) yang menetap di Lhokseumawe, Aceh, dengan harga Rp7.500.000.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, pada Jumat (14/11/2025)
Calvijn menjelaskan bahwa tersangka ASM diketahui tinggal di Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Informasi tempat tinggal ini memperkuat proses penyelidikan sekaligus memudahkan tim untuk menelusuri aktivitas pelaku dalam memperjualbelikan bagian tubuh hewan yang termasuk dalam kategori satwa langka.
Kombes Pol. Jean Calvijn mengungkapkan bahwa, “Tersangka ditangkap tim penyidik di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di Loket Bus Putra Pelangi pada Rabu (8/10/2025),” setelah dilakukan pemantauan mendalam berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung menyusun pengintaian secara tertutup.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menemukan ASM membawa sebuah kardus yang ternyata berisi awetan beruang madu.
Di lokasi itu juga, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul dan tujuan pengiriman satwa dilindungi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengakui menjual beruang madu itu kepada seorang pembeli berinisial AS melalui marketplace media sosial,” ungkap Calvijn.
Penggunaan platform jual beli daring oleh tersangka menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi kini kerap beralih ke ruang digital, sehingga pengawasan harus semakin diperketat.
Tidak hanya itu, dari penyelidikan terungkap bahwa ASM telah terlibat dalam aktivitas penjualan satwa liar yang dilindungi sejak tahun 2022.
Ia mengakui pernah memperdagangkan kuku beruang serta kerangka buaya, dua jenis bagian tubuh satwa yang juga termasuk kategori yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi.
Calvijn memaparkan bahwa, “Sedangkan awetan beruang madu ini dijual oleh ASM Rp7,5 juta. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D sebesar Rp2,5 juta. Tersangka ASM juga tergabung dalam komunitas jual beli satwa dilindungi di media sosial.”
Informasi ini menandakan bahwa ASM bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan perdagangan ilegal yang terstruktur.
Dalam penanganan kasus ini, ASM dijerat menggunakan Pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H juncto Pasal 21 ayat dua huruf B, C, G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mencantumkan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara bagi siapa pun yang memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin.
Ancaman hukum ini menjadi salah satu bentuk upaya negara dalam melindungi populasi satwa yang semakin terancam punah.
“Tersangka ASM ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas masih melakukan pengembangan serta memburu pelaku lainnya yakni D yang menjual beruang awetan tersebut kepada ASM,”tegas Calvijn
Proses pengejaran terhadap pelaku lain masih berlangsung untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar yang merugikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
(ard)






