
Sinarpos.com
Medan – Jajaran Polrestabes Medan sukses membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini melibatkan penyelewengan pertalite dan 14 ton solar.
Petugas kepolisian juga menangkap tiga operator SPBU yang terlibat.Pengungkapan ini merupakan bagian dari enam kasus yang ditangani sejak 9 Oktober 2025. Total ada sepuluh tersangka yang telah diamankan pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan. Terdiri dari 256 liter Pertalite dan 14 ton solar.
“Secara keseluruhan, barang bukti BBM yang berhasil disita dan ditangkap, Pertalite ada 256 liter dan solar ada 14 ton,” kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Dari sepuluh tersangka, tiga di antaranya adalah operator SPBU. Mereka beroperasi di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan, SPBU Jalan Mabar Kecamatan Medan Perjuangan, dan SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting.
Selain itu, tiga kendaraan pengangkut BBM bersubsidi juga turut diamankan. Kendaraan tersebut meliputi mobil tangki transportir, truk fuso, dan mobil modifikasi espass.
Berikut rincian tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi:
- SY (43)
- MHN (56)
- M (47)
- AH (18)
- S (41)
- AP (45)
- RAMC (22)
- AAS (22)
- SH (46)
- RUS (43)
Tiga operator SPBU yang ditangkap berasal dari SPBU Batang Kuis, SPBU Medan Perjuangan, dan SPBU Jalan Jamin Ginting.
“Tersangka secara keseluruhan ada 10 tersangka. Dari 10 tersangka ini, setidaknya ada 3 operator SPBU yang sudah ditangkap. Tiga operator SPBU tersebut adalah di SPBU Batang Kuis, SPBU di Medan Perjuangan, dan SPBU di Jalan Jamin Ginting,” jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini merinci modus yang digunakan para pelaku. Untuk kasus di SPBU, mereka mengisi BBM ke jeriken menggunakan becak motor.
Modus lain adalah memodifikasi kendaraan dengan selang tambahan. Ada juga yang memakai sepeda motor berkeranjang berisi jeriken untuk mengangkut BBM.
Penyalahgunaan BBM lewat kendaraan dilakukan dengan mengambil BBM dari berbagai lokasi. Selanjutnya, BBM disimpan di gudang-gudang penampungan. Polisi kini sedang mendalami lokasi gudang tersebut.
“Pengembangan terkait dengan hasil keterangan para tersangka dan saksi-saksi bahwa mobil espass dan mobil truk Fuso ternyata mengambil BBM bersubsidi itu ada di SPBU Johor dan satu lagi adalah SPBU di Medan Tembung. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus apapun, modus dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modus lainnya adalah menggunakan tangki-tangki mobil, kemudian mengambil dari satu tempat, lalu ‘kencing’ di tempat lain,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, ada modus pemalsuan identitas kendaraan. Truk dimodifikasi agar menyerupai mobil pengangkut BBM resmi Pertamina.
“Kemudian untuk modus yang terjadi, dia memalsukan, mobil tersebut hanya dicat, dimodifikasi, sehingga apa? dalam hal transportirnya, walaupun ilegal, tapi mereka berusaha biar seperti legal, sehingga tidak diketahui oleh orang,” kata Bayu.
Calvijn mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau Pertamina untuk memberikan edukasi kepada para operator SPBU.
Edukasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM. Polrestabes Medan juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV di SPBU.
“Apabila ditemukan ada hal-hal mencurigakan, setidaknya tangki-tangki atau mobil-mobil truk, ataupun kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi tangkinya, ataupun secara terang-terangan seperti menggunakan roda dua atau mobil, itu harus betul-betul ditindak. Tentunya, pemasangan CCTV di lokasi tersebut pun sangat penting untuk membantu pengungkapan kasus ini. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kiranya penyalahgunaan BBM ini tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.
(ard)





