
SINARPOS.com – Kamis, 2 Oktober 2025 | Kabupaten Tebo, Jambi. 👉🏻 Proses hukum atas dugaan penyerobotan tanah warisan di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Resor Tebo (Polres Tebo). Pelapor atas nama Mukhtar dan Sri Wahyuni resmi menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.52 WIB hingga 17.00 WIB.
Laporan ini sebelumnya telah didaftarkan pada 3 September 2025, terkait sengketa lahan peninggalan leluhur (nenek moyang) yang kini dikuasai oleh sejumlah pihak yang diduga tanpa hak.
Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa nama perangkat desa disebut dan dilaporkan terlibat. Di antaranya adalah RT 06 Dusun Pelayang, Kepala Dusun Pelayang, serta sejumlah anggota Kelompok Tani Sekato Jayo, termasuk seorang bernama Teguh.
Tidak tertutup kemungkinan, menurut keterangan pelapor, mantan kepala desa dari periode pertama hingga keempat juga akan diselidiki, mengingat posisi mereka yang mengetahui kronologi kepemilikan lahan sengketa tersebut.
🔹 Proses Klarifikasi di Ruang Riksa Polres Tebo

Selama pemeriksaan, penyidik dari Unit Reskrim Polres Tebo berinisial SY sempat memberikan peringatan kepada pelapor.
“Kamu jangan sampai salah lapor, ya,” ujar SY di ruang Riksa Reskrim Tebo.
Akibat peringatan tersebut, laporan awal yang semula menyebut nama Kades Zulpan sebagai terlapor kemudian direvisi. Nama terlapor diubah menjadi Kelompok Tani Sekato Jayo bersama beberapa perangkat desa yang diduga terlibat secara bersama-sama.
Melalui kuasa hukum DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo, Mukhtar dan Sri Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas penyebutan nama Kades Zulpan dalam laporan awal.
Menurut kuasa hukum, kekeliruan tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman dan rendahnya literasi hukum pelapor.
Meski demikian, Sri Wahyuni tetap menyatakan keyakinannya bahwa kepala desa mengetahui aktivitas di lahan yang disengketakan.
“Tidak mungkin Kepala Desa tu dak tau apo yang ta jadi di lahan awak tu Inyo tu kan pama ren tah desa, nga po Ado uong Aceh, uong Medan , uong jawo, di situ inyo, tulah yang ijin kan nyo dan yang jual – (Tidak mungkin kepala desa tidak tahu apa yang terjadi di tanah kami itu. Ada orang Aceh, Medan, Jawa di situ — siapa yang kasih izin dan siapa yang jual kalau bukan pemerintah desa?)” ujar Sri Wahyuni saat dimintai keterangan.
🔹 Kuasa Hukum: Kepala Desa Harus Bertanggung Jawab

Perwakilan DPC Ratu Prabu 08 Bungo menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka.
Menurut mereka, Kepala Desa sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di wilayahnya patut dimintai pertanggungjawaban.
“Tidak masuk akal ada penambahan warga dan jual beli tanah, tapi kepala desa tidak tahu. Apalagi ada surat ganti rugi dengan kwitansi yang diketahui oleh RT, Kadus, dan Kelompok Tani. Ini harus diklarifikasi secara hukum,” tegas perwakilan Ratu Prabu 08 Bungo dengan nada tegas.
Kuasa hukum pendamping Laiden Sihombing optimis bahwa Polres Tebo akan menangani kasus ini dengan profesional, selektif, dan berkeadilan.
“Persoalan tanah warisan ini bukan main-main. Kami yakin Polres Tebo akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, saksi warga Sungai Bengkal, JS, turut dimintai keterangan atas pengetahuannya terkait riwayat kepemilikan dan dugaan penyerobotan lahan dimaksud.

Ketua DPD Ratu Prabu 08 Provinsi Jambi, Dr. Iskandar Budiman, bersama staf ahli bidang sengketa pertanahan Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jesayas Sihombing, serta Denny dari Redaksi SINARPOS.com Jakarta, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini dikawal hingga tuntas.
“Persoalan sengketa tanah warisan ini harus dikawal sampai selesai. Bila ada temuan baru, segera laporkan ke kami. Semua demi kebenaran dan tegaknya supremasi hukum di NKRI,” tegas Dr. Iskandar Budiman.
➡️ **Laiden Sihombing