Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Arahan Penanganan Perkara Pada Masa Transisi Perubahan KUHAP dan KUHP.

Sinarpos.com,Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta ikuti Zoom Meeting Arahan Penanganan Perkara Pada Masa Transisi Perubahan KUHAP dan KUHP, Pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kegiatan yang digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu mendengar arahan langsung Dirtindak Kortas Tipikor Polri, BJP Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.

Selain itu hadir juga narasumber lainnya seperti Ahli Pidana Univ Brawijaya,
Prof Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si, Ahli Pidana, Assoc . Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, Ahli Pidana Univ Muhamadiyah Jakarta, Dr. Chairul huda, S.H., M.H, Ahli Pidana, Dr. Zulkarnaen koto, S.H., M.Hum, Dr Ekawati dan Dirtut Jampidsus Kejagung,
Prof Dr Alfi Sahari.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait substansi perubahan, asas, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam hal ini Satreskrim Polres Purwakarta.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait perubahan fundamental dalam hukum pidana material dan formil melalui KUHP dan KUHAP baru, termasuk sinkronisasi peran Polri dalam sistem peradilan pidana modern.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan hukum yang baru.

“Transformasi KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu menyesuaikan diri, memahami secara utuh perubahan regulasi, dan mengimplementasikannya secara profesional di lapangan,” ujar Enjang.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan perkara oleh personel Polres Purwakarta.

“Dengan mengikuti sosialisasi ini, seluruh personel, khususnya fungsi operasional, dapat menyelaraskan pola penegakan hukum dengan ketentuan baru sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan berkeadilan,” tutur Enjang.
***Galang

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek