Polres Purwakarta Gencar Tindak Premanisme dan Pungutan Liar di Kabupaten Purwakarta
SINARPOS.com – Purwakarta, 23 Mei 2025 || Aksi pemalakan oleh preman dan pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah besar yang mengganggu ketertiban umum dan membuat resah masyarakat. Polres Purwakarta, yang dipimpin oleh AKBP Lilik Ardhiansyah, telah berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan serangkaian razia dan operasi untuk menindak para pelaku premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Tidak hanya Polres Purwakarta, penindakan juga melibatkan seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Purwakarta, salah satunya adalah Polsek Campaka.
Pada operasi yang digelar oleh Polsek Campaka, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang beroperasi sebagai pak ogah dan juru parkir liar di Perempatan Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
BACA JUGA : Cegah Aksi Premanisme, Polda NTB Sasar Juru Parkir di Kawasan Pantai Mapak
Operasi Penindakan Premanisme dan Pungli oleh Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kapolsek Campaka AKP Firman Budiarto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan merespon keluhan masyarakat yang resah terhadap aksi pungutan liar dan premanisme.
“Kami mengamankan tiga orang yang bertugas sebagai petugas pengatur lalu lintas liar, yang biasa disebut pak ogah. Mereka meminta uang dari pengemudi mobil truck atau box yang melintas di Perempatan Pasar Minggu, yang mengarah dari Subang menuju Purwakarta,” ujar Kapolsek Firman Budiarto, Kamis (22/5/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, yang berinisial AE (38), S (38), dan A (25), dibawa ke Mapolsek Campaka untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 74.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar terhadap pengendara yang melintas.
Tindakan Tegas Terhadap Pungli dan Premanisme di Purwakarta
BACA JUGA : Melaksanakan Giat Penertiban Premanisme Yang Berfokus Pada Tindak Pungutan Liar (Pungli)
Kapolsek Campaka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Presisi yang merupakan instruksi dari Kapolres Purwakarta untuk menanggulangi aksi premanisme, seperti tukang parkir liar, pak ogah, dan preman pasar yang sering meresahkan warga.
“Jika kami kembali menerima laporan terkait pungutan liar atau aksi premanisme, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum jelas sudah masuk dalam kategori pungli,” tegas Firman.
Imbauan Kepada Masyarakat untuk Melapor
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Campaka, untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian terkait premanisme atau pungutan liar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak berwenang. Jika Anda melihat praktik pungli atau premanisme, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
BACA JUGA : Empat Debt Collector Diamankan Polisi Usai Rampas Ponsel dan Mobil di Medan
Dengan upaya ini, diharapkan Kabupaten Purwakarta dapat menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari premanisme dan pungutan liar yang meresahkan. ***Galang
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.