Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Hamparan Perak
Belawan, 20 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (20/5/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Duta (25), diduga sebagai pengedar narkoba, dan Abu (40), pengguna narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA : Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir, Oknum Kades Jadi Tersangka
“Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Hamparan Perak. Tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga,” jelas AKP Ismail Pane.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- Satu plastik klip kecil berisi sabu,
- Lima plastik klip kosong, dan
- Uang tunai Rp60.000 yang disembunyikan di bawah bangku tempat tersangka Duta duduk.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Polda NTB Serahkan Berkas Pelimpahan Kasus Narkoba di Bima
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan mencurigakan,” tambah AKP Ismail Pane.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.