
Sinarpos.com –KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa insiden bermula dari rencana aksi tawuran sekitar 30 orang yang belum sempat terjadi. Korban berinisial ID (25), seorang tukang parkir, menegur kelompok tersebut. Teguran itu memicu cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan.
Korban sempat memukul salah satu anggota kelompok, namun pelaku berinisial RB RK yang membawa celurit langsung membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian siku kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Selain itu, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang. Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.
Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Setelah pemeriksaan, RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Proses Hukum
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran pun batal terjadi setelah insiden penganiayaan berlangsung.
Penutup
Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku.
(Iyut Ermawati)





