
Sinarpos.com -KARAWANG – Polres Karawang menangani kasus pembunuhan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 168/III/2026/SPKT Polres Karawang, Polda Jawa Barat pada 1 Maret 2026. Korban diketahui bernama Bilal Ismail Hamdi, lahir di Sukabumi pada 12 April 2001, berusia 25 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai buruh, dan beralamat di Kampung Cibogoh, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di Ciketing RT 013/RW 005, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, tepatnya di lokasi pembuangan dekat saluran air kawasan industri KJIE, seberang PT Toyota Astra Motor.
Hubungan antara pelaku dan korban diketahui adalah pasangan kekasih. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian. Namun, terjadi cekcok karena korban meminta pelaku menikahinya dan menceraikan istrinya. Pertengkaran berujung pada aksi saling mencekik hingga korban meninggal dunia.

Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan kerudung milik korban. Setelah itu, pelaku sempat pergi bekerja menggunakan kendaraan proyek untuk mengantar karyawan ke PT Bahtera di kawasan Artha. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan korban dan memastikan korban sudah tidak bernyawa.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi pembuangan dekat kawasan industri KJIE.
Penanganan Kepolisian
Setelah menerima laporan, Polres Karawang segera melakukan penyelidikan di TKP, mengamankan barang bukti, serta mendalami keterangan saksi-saksi. Kasus ini ditangani secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang.
Penutup
Kasus ini menambah daftar tindak pidana berat yang terjadi di wilayah Karawang. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana ke pihak kepolisian.
Dengan penanganan cepat dan transparan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Karawang.
( Iyut Ermawati)





