Polres Karawang Gelar Press Rilis Terkait Dugaan Tindak Pidana Perburuan Satwa Liar di Purwakarta

Sinarpos.com -Karawang – Polres Karawang menggelar press rilis yang berbeda dari biasanya, karena kasus yang dibahas memiliki urgensi tinggi dan telah viral di masyarakat. Press rilis ini menyoroti dugaan tindak pidana perburuan satwa liar yang terjadi di Desa Pasir Poleng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diterima pada 23 Januari 2026, kemudian diperkuat oleh laporan dari Konservation Foundation (SCF) pada 26 Januari 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi-saksi yang berhasil diidentifikasi melalui video yang beredar di masyarakat.

Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua orang dari pihak kedinasan. Video yang sempat viral memperlihatkan satwa liar yang diduga terluka dan berjalan tidak normal, sehingga memicu perhatian publik.

Penegasan Lokasi TKP
Kasus ini sempat menimbulkan kebingungan terkait lokasi kejadian. Namun, Polres Karawang menegaskan bahwa TKP berada di Desa Pasir Poleng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi di masyarakat.

Dugaan Tindak Pidana
Kasus ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal terkait perburuan satwa liar, yaitu setiap orang yang tanpa izin pejabat berwenang berburu atau membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara.

Paparan Polres Karawang
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Karawang membuka kegiatan dan memberikan penjelasan awal. Selanjutnya, paparan detail disampaikan oleh tim penyidik, termasuk Hasan Kevin dari Polres Karawang, yang menjelaskan langkah-langkah penyelidikan serta perkembangan kasus.

Penutup
Press rilis ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu lingkungan dan perlindungan satwa liar. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, agar masyarakat mendapatkan kejelasan serta keadilan atas peristiwa yang telah menimbulkan keresahan.

(Iyut Ermawati)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek