
Sinarpos.com -Polres Karawang menggelar press release resmi terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang. Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah rekaman video peristiwa itu beredar di media sosial.senin 17 November 2025

Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang menjelaskan bahwa aparat telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari keluarga dan masyarakat. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi kasus.
Kejadian bermula ketika korban diduga diejek sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan oleh beberapa orang. Lokasi kejadian kini turut diperiksa lebih rinci oleh penyidik, termasuk kronologi lengkap yang mengarah pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolres menegaskan bahwa perlakuan tidak manusiawi terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada setiap warga, terutama kelompok rentan,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Dalam penjelasannya, polisi menyebut telah mengantongi identitas para pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Langkah penahanan akan dilakukan apabila seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi sesuai aturan hukum.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan dari Unit PPA Polres Karawang serta lembaga yang concern terhadap penyandang disabilitas. Pendampingan psikologis juga diberikan untuk memastikan kondisi korban pulih secara menyeluruh.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang ditemukan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, sementara Polres Karawang berkomitmen memberikan informasi yang transparan kepada publik. Proses penyidikan dipastikan terus berjalan demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.
Pelaku penganiaya ada 4 orang semua laki laki.Kejadian di daerah di Cilamaya wetan kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang.
Korban meninggal di rumah sakit dan para pelaku di jerat hukuman sekitar 15 tahun kurungan.”pungkas Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
** Iyut Ermawati**






