Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis: Satu Tewas, Dua Ditangkap, Dua DPO Bapak-Anak Masih Diburu

Sinarpos.com -Karawang, — Warga Karawang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya aksi kejahatan oleh komplotan perampok bersenjata yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan dramatis oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku tewas saat pengejaran, dan dua lainnya yang merupakan bapak dan anak masih dalam pencarian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Kamis (14/08/2025) mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi di delapan lokasi berbeda, termasuk Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP). Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan perampokan terhadap anaknya di Majalaya pada 18 Juli 2025, di mana korban mengalami luka tembak di tangan saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” ujar AKBP Fiki.

Pelaku lain berinisial H tewas dalam kecelakaan saat pengejaran. Sementara pelaku C.H berhasil diringkus setelah pengembangan kasus. Saat hendak ditangkap di Lemahabang, M.R.D melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

🔍 Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Karisma

2 buah kunci palsu

4 mata kunci dan 1 kunci letter T

1 kunci magnet

1 pistol korek api

1 pistol sangkur

1 buah limbah

Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini tergolong sadis karena menggunakan senjata api dalam aksinya. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sementara dua pelaku lain yang masih buron adalah ayah dan anak.

“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan bapak dan anak. Kami minta masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

**iyut Ermawati**

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar