
SINARPOS.com Cimahi, 7 Juli 2025 – Polres Cimahi berhasil menggagalkan aksi kekerasan brutal yang melibatkan 13 anggota geng motor di kawasan Jalan Pojok, belakang Cimol Cimahi, pada Minggu dini hari (6/7/2025).
Aksi pengeroyokan yang terjadi secara acak ini menyebabkan seorang korban berinisial Z mengalami luka serius yang cukup parah pada bagian kepala dan punggung, hingga menembus paru-paru.
Sekitar pukul 03.00 WIB, warga sekitar kawasan tersebut dikejutkan dengan keributan yang melibatkan sekelompok pemuda yang berkeliling menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi mata, para pelaku mengenakan jaket hitam dan berjumlah sekitar 13 orang. Mereka tanpa provokasi langsung menyerang seorang pria berinisial Z. Korban yang tidak mengetahui apa yang sedang terjadi, tidak dapat menghindar ketika pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur, mengeroyoknya dengan senjata tajam.
Akibat aksi brutal tersebut, korban Z mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung. Luka-luka yang dialami oleh korban cukup parah, bahkan hingga menembus paru-paru.
Kondisi korban saat ini masih kritis dan tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangannya pada Senin pagi (7/7/2025), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seluruh 13 pelaku dalam waktu 2 x 24 jam.
Dari total pelaku, tiga di antaranya merupakan individu dewasa, sementara sepuluh lainnya masih berusia di bawah umur.
“Kami mengamankan 13 orang pelaku, terdiri dari 3 orang dewasa dan 10 orang di bawah umur. Mereka mengaku sengaja berkeliling mencari korban secara acak, sembari mengacungkan senjata tajam,” jelas Kapolres Niko.
Penyelidikan Lanjut dan Proses Hukum untuk Pelaku di Bawah Umur
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Meski terdapat pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Meskipun sebagian pelaku masih di bawah umur, kami tetap memproses mereka sesuai hukum acara anak. Kami sudah melakukan upaya diversi, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses pidana tetap kami lanjutkan,” tambah Kapolres Niko.
Kasus pengeroyokan ini kembali memunculkan perhatian mengenai fenomena geng motor yang semakin marak di beberapa daerah, termasuk Cimahi. Berbagai aksi kekerasan yang terjadi sering kali dilakukan secara acak dan tanpa alasan yang jelas.
Para pelaku, baik dewasa maupun remaja, cenderung mengganggu ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli jalanan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.
Pihak kepolisian berharap, dengan penangkapan dan proses hukum yang tengah berlangsung, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi kelompok lain yang berniat melakukan aksi serupa.
Saat ini, Polres Cimahi tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan geng motor ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga berencana memperketat patroli di wilayah tersebut guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan geng motor di Cimahi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan dari aksi-aksi kekerasan acak. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kekerasan, tanpa memandang usia.
Sementara itu, bagi masyarakat, penting untuk selalu menjaga kewaspadaan dan tidak ragu untuk melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
**Dikdik Sodikin, SH