
Sinarpos.com
Medan – Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan sidak di swalayan Jalan Karya Jaya, Medan Johor, menyelidiki dugaan penjualan beras premium tidak sesuai standar mutu dan label.
Petugas menemukan beras merek INNA (PT. Intika Pangan Gemilang) dan Raja Ultima (PT. Belitang Panen Raya), dijual Rp15.400-Rp15.700 per kg. Legalitas mutu dan label kedua merek beras tersebut kini sedang diverifikasi.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menjelaskan sidak ini bagian dari pengawasan distribusi pangan untuk melindungi konsumen dari produk tak sesuai standar. Pelaku usaha wajib memastikan mutu dan informasi kemasan jelas. Pelanggaran akan ditindak tegas.
Saat ini, polisi mengumpulkan dokumen perusahaan, menguji sampel beras di laboratorium Disperindag Sumut, dan akan memanggil produsen untuk klarifikasi. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Perizinan, dan Ketahanan Pangan Sumut.
Polda Sumut berkomitmen melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil di Sumut.
(ard/Humas Polda Sumut)