Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta Jalur Darat, 2 Kurir Dicokok di Persawahan Kabupaten Deliserdang

Sinarpos.com

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus jaringan narkoba antarprovinsi. Polisi menggagalkan pengiriman sabu seberat 2.780,6 gram yang rencananya dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

Dalam operasi tersebut, petugas mencokok dua kurir narkoba di Kabupaten Deliserdang pada Senin, 22 Desember 2025. Penangkapan ini sekaligus memutus mata rantai peredaran sabu lintas wilayah yang kian meresahkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu ke Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia putih yang melintas sesuai ciri target. Namun, saat hendak dihentikan, pengemudi justru tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran menegangkan.

Dalam pelariannya, pelaku nekat membuang bungkusan plastik biru dari dalam mobil. Aksi kabur itu akhirnya terhenti di area persawahan, setelah kendaraan tak bisa melanjutkan perjalanan.

Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Tak berselang lama, petugas menemukan kembali bungkusan yang dibuang, berisi tiga paket sabu dengan berat total 2.780,6 gram brutto.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi kejahatan tersebut. Kedua tersangka mengakui sabu itu milik mereka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY yang kini masih diburu polisi.

“Sabu itu rencananya dikirim ke Jakarta lewat jalur darat atas perintah RUDI. Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah Rp50 juta,” ujar Andy, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Andy menegaskan bahwa kedua tersangka mengaku sudah lebih dari sekali mengirim narkotika.Karena itu, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut memberantas jaringan narkoba antarprovinsi hingga ke akarnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan besar yang berada di atasnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba,” tegas Andy.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek