Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai
SINARPOS.com Tanjungbalai, Sumatera Utara ā Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram. Dua pria yang diduga sebagai kurir diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba lintas negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sejak dini hari.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (51) di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
āDari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di area pemakaman di belakang rumahnya. Petugas menemukan satu bungkus besar berisi 1.000 gram sabu dan dua bungkus sedang masing-masing seberat 1.000 gram,ā ungkap Kombes Calvijn, Jumat (30/5/2025).
MR mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput barang haram itu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA : Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara, Kantongi Identitas Bandar Narkoba
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka kedua, AR (35), yang merupakan adik kandung MR. AR ditangkap pada pukul 12.15 WIB di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung.
Dari sampan bermesin yang dikemudikan AR, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat mencapai 7.000 gram. AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR dan dijanjikan imbalan yang sama jika berhasil menyerahkan barang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi:
- 9 bungkus sabu seberat total 9.000 gram
- 1 unit sampan bermesin dompeng PK26
- 3 unit handphone
- 1 karung goni plastik sebagai tempat penyimpanan
Kombes Calvijn menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas. āKami menduga kuat ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Pengungkapan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba dari luar negeri,ā tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan mentolerir pelaku narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Comment
Iām often to blogging and i really appreciate your content. The article has actually peaks my interest. Iām going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.