Polda Sumut dan Polres Sergai Ringkus Residivis Kasus Curas Bersenjata, Pelaku Juga DPO Pencabulan Anak di Kabupaten Serdang Bedagai
Sinarpos.com
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan serius.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang terjadi di areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai.
Polda Sumut bersama Polres Sergai gelar Press Release Kasus Curas Kamis (10/4/2025) siang di Mapolda Sumut.
Uraian singkat, lkorban Misnuriono (58) warga Desa Dolok Sagala Dolok Masihul mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala hendak menuju Berohol Tebing Tinggi.
Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, tiba-tiba seorang laki-laki dengan menggunakan helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor korban.
Lalu pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, namun korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri dan setelah itu pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala dan arah korban, saat itu korban sempat menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta pelaku juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang pelaku berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut.
Usai itu pelaku mengancam akan menembak korban sambil mengambil sesuatu di pinggangnya, melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang pelaku dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang pelaku dan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul serta melaporkan kejadian yang dialami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan laporan kejadian menonjol di Jajaran Polres Polda Sumut, pada hari Senin (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka sajam pada tangan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Jama Kita Purba langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras, Sat Reskrim Polres Sergai, Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku adalah seorang residivis dan merupakan salah satu DPO dari tersangka Pencabulan di Polres Sergai berinisial IB alias Ilul.
Tersangka B als I Laki-Laki, 58 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai. Dimana tersangka didalam kesehariannya juga bekerja sebagai petani di perkebunan sawit.
Team gabungan lalu melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku, berdasarkan informasi diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di areal kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.
Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi.
Diduga pelaku mengetahui kedatangan Polisi dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku di dalam air kubangan kebun.
“Saat akan diamankan, pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, personel berupaya memperingatkan akan tetapi diduga pelaku tetap menyerang sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan, selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan medis,” ungkap Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

Ia mengatakan, pelaku merencanakan perbuatan karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga pelaku mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK MH menambahkan bahwa pelaku merupakan Tersangka Kasus Pencabulan yang juga dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
“Ia melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Desa Martebing Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Oleh karena itu alasannya melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai,”ujar Jhon Sitepu.
Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senpi jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, jaket, celana hitam dan sepeda motor milik korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, apalagi yang menyasar anak-anak. Polda Sumut akan bertindak cepat, tegas, dan profesional demi keamanan masyarakat,” tegas Ferry.
Kini, IB ditahan dan diproses atas dua kasus berat sekaligus, yakni perampokan dengan senjata api dan pencabulan anak.

Penyidik Polda Sumut juga masih mendalami asal-usul senpi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.
Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan kepemilikan senjata tajam.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 365 ayat 2 ke 4e KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,Atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun Ke 4e: jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun mengenai kepemilikan senjata api, Ancaman Hukuman 12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam.
Turut hadir, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut AKP Ardianto, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DP Simatupang, Wakapolsek Dolok Masihul Iptu Sunarto, KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory Siregar dan Kanit I Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.