Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 26 Kendaraan Bermotor Disita
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 26 Kendaraan Bermotor Disita

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 26 Kendaraan Bermotor Disita

Sinarpos.com

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka JS di jalan Jamin Ginting,dan barang bukti berupa blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Tersangka diduga telah beroperasi selama 3 tahun dan telah memalsukan sejumlah dokumen kendaraan bermotor.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.

Dari pengembangan dilakukan, Ditreskrimum saat ini Polda sumut mengamankan 25 roda empat dan 1 roda dua.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca