Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Polda Sumut Bongkar Bisnis Narkoba di Klub Malam Kota Medan, Ratusan Pil Ekstasi Disita
Polda Sumut Bongkar Bisnis Narkoba di Klub Malam Kota Medan, Dua Tersangka Ditangkap, Ratusan Pil Ekstasi Disita

Polda Sumut Bongkar Bisnis Narkoba di Klub Malam Kota Medan, Ratusan Pil Ekstasi Disita

SINARPOS.com Medan, 28 Mei 2025Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap bisnis narkoba di klub malam di Kota Medan. Dua tersangka berinisial Z dan RG ditangkap, sementara ratusan butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya berhasil disita oleh petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV, sebuah klub malam terkenal di Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 23.40 WIB di lokasi yang disebutkan.

Tersangka Z dan RG berhasil diamankan, sementara dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu D dan R, berhasil melarikan diri.

Dari hasil penyidikan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah besar narkoba berupa 708 butir ekstasi (XTC), 25 botol besar ketamin, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk distribusi narkoba, seperti piring dan kartu.

Selain itu, petugas juga menyita dua lemari loker yang digunakan untuk menyimpan pil ekstasi dan piring kartu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.

Penyidikan Mengarah ke DPO yang Diduga Pemain Utama

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, selaku Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D dan R.

“Keterangan dari kedua tersangka yang telah ditangkap mengarah pada D dan R yang merupakan pemain utama dalam jaringan ini. Kami masih terus mengejar kedua DPO tersebut,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, yang dinilai semakin marak.

Polda Sumut kini masih mendalami lebih lanjut jaringan narkoba ini dan mencari bukti lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam perdagangan narkoba di klub malam tersebut.

Pengungkapan ini juga menjadi langkah nyata pihak kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba yang sering kali beroperasi di tempat hiburan malam.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka agar bisa segera ditindaklanjuti.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan operasi terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba.


(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca