Polda Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Casis Bintara Polri, 3 Pelaku Diamankan
Medan – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan yang menargetkan calon siswa (Casis) Bintara Polri. Tiga tersangka telah ditangkap, dan puluhan calon siswa menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Sindikat ini beroperasi dengan modus menawarkan jasa bimbingan belajar “MAJU BERSAMA,” Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
“Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH.
“Bapak Kapolda menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami.” imbuhnya
Sebanyak lima korban telah melapor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
Kelima korban tersebut adalah Nurlina (kerugian Rp 430 juta), Purnomo (Rp 130 juta), Martua Ganda Sihite (Rp 170 juta), Ajun Parhusip (Rp 350 juta), dan Lusiana (Rp 350 juta).
Mirisnya, setelah para korban menyetorkan uang ratusan juta, anak-anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi menjadi personel Polri.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menjelaskan, tiga orang tersangka telah diamankan.
Mereka adalah Parlautan Banjarnahor (52), seorang pensiunan polisi yang juga memiliki tempat bimbingan belajar (bimbel), Rita Nurhaida Butar-butar (33), istri dari Parlautan, dan Susilawati Siregar, yang berperan sebagai admin sekaligus penerima uang.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar,” terang Kombes Nanang Masbudi pada Selasa (10/6/2025).
Para korban yang ingin anaknya menjadi polisi diminta untuk mendaftarkan anaknya ke bimbel milik Parlautan dengan biaya Rp 6 juta per bulan selama 5 hingga 6 bulan.
Selama periode tersebut, anak-anak para korban akan menginap di tempat bimbel untuk mendapatkan pelajaran akademik hingga pelatihan fisik.
Parlautan, yang merupakan pensiunan dini personel Polda Sumut sejak tahun 2021, diduga mengiming-imingi para korban bahwa anak mereka akan lulus karena dijanjikan masuk melalui kuota khusus.
Namun, setelah mengikuti semua proses dan membayar sejumlah uang, anak-anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus.
Untuk penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024, lanjut Nanang, tersangka merekrut 54 peserta bimbel.
Namun, dari puluhan peserta tersebut, hanya 1 orang yang berhasil lulus seleksi Bintara Polri.Itu pun, diduga kelulusan tersebut murni karena kemampuan pribadi yang bersangkutan, bukan karena intervensi dari bimbel.
“Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya,” ungkap Kombes Nanang.
Meski telah menangkap tiga tersangka, Polda Sumut menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini.
Kombes Nanang juga menunggu 49 korban lainnya yang mungkin belum melapor untuk segera membuat laporan.
Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami. Masih ada halaman berikutnya.
Nanti kalau terungkap dengan bukti permulaan yang cukup akan disampaikan kembali,” tegas Kombes Nanang.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Comment
Debating marble countertops! Found amazing ideas on [sangemarmarmarble.com]. Is it true that marble needs sealing every year?