
Sinarpos.com
Medan – Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Direskrimum berhasil membongkar jaringan dugaan penjualan bayi di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar Simpang Jalan Dr. Mansyur Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).
Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 8 orang diamankan, yakni berinisial ; PT, JS, MBS, AM, SR, BDS dan SSE.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi rinci terkait jumlah tersangka dan hasil pemeriksaan awal.
“Benar ada penangkapan, tapi belum dapat kita rinci datanya belum bisa kami sampaikan. Mohon bersabar,” ujar Siti Rohani Tampubolon. Sabtu (20/9/2025).
Sedangkan, Direskrimum Polda Sumut telah merilis ke media sosial ( medsos) tentang penangkapan tersebut dengan memuat foto para terduga pelaku.
Dimana para pelaku terjerat dengan tentang perlindungan anak dan juga undang-undang tentang perdagangan orang.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik serupa sudah terjadi berulang kali di tempat tersebut. Bahkan, menurut informasi yang beredar praktik ini sudah terjadi empat kali dalam satu bulan terakhir.
“Kata orang sini, bayinya lahir di salah satu klinik di Jalan Bromo. Setelah lahir, ibu bayi dikasih uang. Kalau dibilang dijual, kami nggak tahu pasti, tapi kasus ini katanya sudah berulang,”ucapnya.
(ard)