Polda NTB Dapat Apresiasi Akademisi atas Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Anggotanya
SINARPOS.com Mataram, 28 Mei 2025 – Polda NTB mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, KOMPOL Y dan IPDA AC, yang terlibat dalam pelanggaran etik.
Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi, termasuk Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., yang menilai tindakan tersebut sebagai cerminan komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas dan kehormatan kepolisian.
Menurut Prof. Galang Asmara, langkah Polda NTB untuk menjatuhkan sanksi tegas pada anggotanya menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal mereka.
Pemberian sanksi tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menanggapi pelanggaran etik.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB tidak segan-segan dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Pelanggaran etik, terutama yang terkait dengan perilaku tercela, harus ditindak secara transparan dan adil,” ungkap Prof. Galang saat dimintai tanggapan.
Penerapan Peraturan yang Mengacu pada Prinsip Negara Hukum
Menurut Prof. Galang, sanksi tersebut sejalan dengan aturan yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Hal ini menunjukkan keberpihakan Polda NTB terhadap prinsip negara hukum yang mengedepankan keadilan dan transparansi.
“Penerapan peraturan yang jelas dan adil ini menunjukkan bahwa Polda NTB mematuhi prinsip negara hukum dalam menangani pelanggaran etik. Terlebih, ketika Polda NTB tetap melanjutkan penyidikan pidana meskipun sanksi etik sudah dijatuhkan, ini merupakan bukti bahwa keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga,” tambah Prof. Galang.
Prof. Galang juga menyoroti bahwa tindakan Polda NTB ini sejalan dengan semangat Polri PRESISI yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni untuk meningkatkan profesionalisme di tubuh Polri.
Ia berharap langkah tegas ini dapat menjadi preseden baik dan mendorong kepolisian di daerah lain untuk mengikuti jejak tersebut.
“Penegakan etik yang tegas tidak hanya berdampak pada internal, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri serius dalam memperbaiki citra dan kualitas layanannya. Ini sangat penting dalam reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” tutup Prof. Galang.
Keputusan tegas Polda NTB dalam memberikan sanksi PTDH ini menjadi bukti nyata komitmen institusi kepolisian untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Tindakan ini memperlihatkan bahwa Polda NTB tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga berusaha untuk memperbaiki citra kepolisian dan mendukung reformasi Polri dalam rangka mewujudkan institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Red**
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.