PN Sidikalang Gelar Sidang Gugatan Perdata Sengketa Tanah, Penggugat Hadirkan 3 Saksi

Sinarpos.com

Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang gugatan perdata sengketa tanah di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Tiga orang saksi dari pihak penggugat Eben Tua dalam perkara sengketa lahan dihadirkan langsung di persidangan. Kamis (11/9/2025)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Fahri Junaedi Purba, S.H.,M.H., hakim anggota Agung Christopan Deda Sinuhaji, S.H., Javan Fivaldi Harahap, S.H., serta Panitera Eljon Gultom dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek