PN Lubuk Pakam Vonis Pengedar Uang Palsu 9 Tahun di Penjara

Sinarpos.com

Deliserdang– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara (Sumut) memvonis Hendra, yang turut serta mengedarkan uang palsu untuk membayar laundry. Yaitu dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan uang palsu dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ade Zulfina Sari selaku hakim ketua didampingi oleh Para Hakim Anggota Elviyanti Putri dan Endra Hermawan pada Senin (3/11/2025).

Kejadian tersebut berawal pada saksi Silvia Siregar (SS) yang menghitung uang hasil usaha laundry rumah cuci express dan melihat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan memiliki tekstur uang yang berbeda dengan kebanyakan uang pada umumnya. 

Selanjutnya, saksi memasukkan uang tersebut ke ATM untuk setor tunai namun gagal, sehingga saksi menanyakan kepada Saksi Rahmayana (R )dan Saksi Wilda (W) dan mengatakan bahwa terdakwa pernah menukar uang sebesar Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu.Hal ini bermula ketika Saksi R makan bersama Terdakwa pada hari Rabu (18/6), dan terdakwa mengantar saksi ke tempat kerja laundry rumah cuci express, kemudian meminta Saksi untuk menukarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar dengan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar.

Selanjutnya terdakwa mengantar baju untuk laundry seberat 1,2 kg dengan biaya Rp12 ribu, dan terdakwa menyerahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan terdakwa mendapat kembalian sebesar Rp88 ribu.

Adapun terdakwa mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari ade Kurniawan (AW) untuk mengedarkan uang palsu dengan cara terdakwa diberi uang palsu oleh AW sebanyak 10 lembar dan terdakwa harus memberikan uang asli sebanyak Rp600 ribu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan uang palsu sebagaimana Pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah.

Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan seperti perbuatan terdakwa termasuk kejahatan luar biasa yang sedang giatnya diberantas oleh pemerintah, sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek