
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), personel satuan Lalu Lintas yang terlibat Operasi Patuh Agung 2025 melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Jumat (25/07/2025).
Penindakan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran dan keramaian lalu lintas, seperti di kawasan pusat kota, jalan protokol, dan sekitar area sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pengendara yang melanggar langsung diberikan penindakan berupa tilang, dan knalpot brong disita untuk diamankan sebagai barang bukti.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan upaya preventif guna menekan angka pelanggaran serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Operasi Patuh Agung akan berlangsung hingga tanggal 27 Juli 2025 dan personel akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti penggunaan knalpot brong.