
SINARPOS.com | Garut – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah Pasar Cikajang, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Meski Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian aktivitas penjualan miras selama bulan suci Ramadhan, sebuah toko di kawasan tersebut diduga masih nekat beroperasi.
Dari hasil penelusuran dan wawancara di lokasi, seorang penjaga toko berinisial B mengakui bahwa tempat tersebut memang menjual berbagai jenis minuman keras. Beberapa merek yang disebutkan di antaranya Iceland, Vodka, Anggur Putih, Intisari, Drum, New Pott, serta beberapa jenis lainnya yang tersimpan dalam jumlah botol cukup banyak.
Saat dimintai keterangan, B menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko dan baru sekitar dua bulan menjaga tempat tersebut.
“Benar di sini ada penjualan minuman keras dengan berbagai merek. Tapi saya hanya penjaga toko, baru sekitar dua bulan bekerja di sini. Pemiliknya bukan saya, tapi Pak Ruli,” ujarnya saat diwawancarai.
Sementara itu, Ruli yang disebut sebagai pengelola toko mengungkapkan bahwa usaha tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang oknum yang disebut sebagai pemasok barang. Ia juga mengakui bahwa usaha penjualan miras tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Memang saya berjualan tanpa izin. Barang-barang tersebut dipasok oleh seseorang berinisial PA. Tolong jangan diangkat pemberitaannya,” ungkap Ruli saat dimintai keterangan pada 9 Maret 2026.
Keberadaan toko yang diduga menjual miras tanpa izin ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) atau yang sering disebut Perda Anti Maksiat, yang mengatur pembatasan dan pengawasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Garut.
Selain itu, pada bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, untuk menghentikan aktivitasnya sementara demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar ketertiban umum tetap terjaga serta peraturan daerah dapat ditegakkan secara konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat terkait mengenai langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas penjualan miras ilegal tersebut.
**Yayan





