
SUMENEP | SINARPOS.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku berinisial WS (42) ditangkap di teras rumahnya setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku ke lantai saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, sebuah timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Plt. Kasi Humas Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk proses pembuktian.
“Semua proses akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” tambah Akp Widiarti S.,S.H.






