
Sinarpos.com
Dairi – Pengadilan Negeri Sidikalang melaksanakan sidang lapangan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Sdk.
Sidang ini digelar langsung di lokasi objek sengketa, yakni Desa Silalahi I Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Jumat (22/8/2025)
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mhd. Iqbal Fahri Purba, SH, MH, bersama hakim anggota dan Panitera Eljon Gultom, memimpin jalannya pemeriksaan setempat. Pemeriksaan lapangan difokuskan pada penunjukan dan pengukuran batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Proses ini menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta objektif di lapangan, sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat.
Pantauan awak media yang berada dilokasi bahwa pemeriksaan setempat memungkinkan Majelis Hakim memperoleh gambaran nyata atas kondisi fisik objek perkara, yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan melalui dokumen atau keterangan lisan di ruang sidang.
Dalam proses penunjukan batas tanah oleh Tergugat, ditemukan sebuah makam yang terletak di titik paling tinggi dari area yang diklaim.
Ketika dikonfirmasi oleh Majelis Hakim, Tergugat menjelaskan bahwa makam tersebut adalah milik opung Raundung Rumasondi, kakek buyutnya, yang menjadi bagian dari sejarah keluarga dan dasar klaim atas tanah tersebut.
Sidang lapangan ini menjadi tahapan krusial dalam proses pembuktian perkara, sekaligus memperlihatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan terbuka.
Sidang turut dihadiri kuasa hukum Odjahan Silalahi (tergugat) yaitu: Benson Gurusinga, SH., MH, Andi Hakim SH., MH, S. Roy Adrian, SH, Eben Tua (penggugat) didampingi kuasa hukumnya serta disaksikan oleh Kapos Munthe dan sejumlah warga sekitar yang mengikuti jalannya pemeriksaan.
(ard)