Pengadilan Negeri Medan Vonis Hukuman Mati Kepada 4 Kurir Sabu 40 Kg

Sinarpos.com

Medan – Empat orang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (25/6/2025) oleh Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ujar Hakim Phillip saat membacakan vonis di ruang sidang.

Para terdakwa yang divonis mati adalah Benyamin Sembiring (39) dari Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang; Puji Minarto Nasution (40) asal Jalan Kelambir V, Medan Helvetia; Senta Sitepu (40) dari Dusun III Simpang Ranting, Deli Serdang; dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Menurut hakim, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan mereka tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Phillip.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” lanjutnya.

Hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut, Friska Sianipar, yang sebelumnya telah meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam dakwaannya, JPU Friska menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), ketika seorang pria bernama Koher (masih buron) menghubungi terdakwa Puji Minarto untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai. Puji kemudian menyewa sebuah mobil dan berangkat bersama Sahrial.

Setibanya di Tanjung Balai, keduanya bertemu dengan tiga pria suruhan Koher yang menyerahkan dua karung berisi total 40 bungkus sabu.

“Ketiga orang suruhan Koher itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” kata JPU Friska.

Keesokan harinya, Minggu (13/10/2024) mereka tiba di Medan dan atas perintah Koher, mengantarkan satu karung sabu berisi 20 kilogram kepada Benyamin Sembiring di Biru-Biru. Hari berikutnya, mereka kembali mengantar satu karung lainnya ke kawasan Cemara Asri.

Namun saat menuju lokasi kedua, keduanya dikejar oleh petugas dari Polda Sumut dan akhirnya ditangkap. Dari dalam mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan satu karung berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” jelas Friska.

Dalam penyelidikan lanjutan, Benyamin mengaku telah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Polisi kemudian menggerebek rumah Senta di Desa Namo Tualang dan menemukan karung berisi 20 bungkus sabu yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Friska Sianipar.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

    PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

    PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H