Pengacara Ujang Suhana SH Angkat Bicara tentang Dugaan Malpraktek di RS Fikri Karawang: Pentingnya Praduga Tidak Bersalah dalam Menyikapi Kasus
Sinarpos.com – Karawang – Jumat (2/5/2025) pengacara Ujang Suhana SH angkat bicara tentang dugaan malpraktek yang terjadi di RS Fikri Medika Karawang,kita simak penuturan dari Ujang Suhana SH.
“Selamat pagi Semuanya Bahwa mensikapi uforia dari Dugaan Malpraktek kedokteran yang di lakukan di RS Fikri Medika Desa Belendung Kecamatan Klari Karawang kita harus lebih berhati hati dan penting untuk bersikap arif dan bijak serta mengedepankan PRADUGA TIDAK BERSALAH artinya bahwa uforia yang berkembang saat ini sekalipun ramai dari berbagai pendapat maka kalimat Dugaan itu harus di terapkan
Oleh karena itu di Negara Indonesia menurut saya dugaan Mal Praktek kedokteran di atur dalam beberapa peraturan, termasuk:
Undang-Undang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 136 mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran.
Undang-Undang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 51 mengatur tentang sanksi administratif bagi dokter yang melakukan pelanggaran, termasuk malpraktek.
Sanksi Pidana
- Pasal 84 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004: Dokter yang melakukan malpraktek dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Sanksi Perdata
- Gugatan Perdata: Pasien yang menjadi korban malpraktek dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.
Kode Etik Kedokteran
- Kode Etik Kedokteran Indonesia: Mengatur tentang etika dan standar profesi kedokteran, termasuk kewajiban dokter untuk melakukan praktik kedokteran yang baik dan benar.
Sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan malpraktek dan peraturan yang berlaku.
Bahwa pendapat saya yang berdasarkan aturan Per Undang Undangan Kedokteran. Kesehatan dan tentang Pendirian Rumah Sakit dimana Rumah Sakit yang memperkerjakan dokter yang melakukan malpraktek dapat dikenai sanksi administratif dan/atau perdata. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
Sanksi Administratif
- Peringatan: Rumah Sakit dapat menerima peringatan dari Kementerian Kesehatan atau lembaga terkait.
- Penghentian sementara: Rumah Sakit dapat dikenai penghentian sementara kegiatan tertentu atau seluruh kegiatan.
- Pencabutan izin: Dalam kasus yang serius, Rumah Sakit dapat dikenai pencabutan izin operasional.
Sanksi Perdata
- Gugatan perdata: Pasien yang menjadi korban malpraktek dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit untuk menuntut ganti rugi.
- Tanggung jawab vicarious: Rumah Sakit dapat diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan dokter yang bekerja di bawah mereka.
Sanksi lainnya
- Kerusakan reputasi: Rumah Sakit dapat mengalami kerusakan reputasi akibat malpraktek yang dilakukan oleh dokter yang bekerja di bawah mereka.
- Kehilangan kepercayaan: Pasien dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap Rumah Sakit.
Bahwa dengan beberapa keterangan yang saya jelaskan di atas klo benar wajib di ikut sampai tuntas baik untuk pribadi dokternya maupun Rumah Sakit yang bersangkutan karena dia dia nya dapat dan bisa di tuntut baik secara PERDATA maupun PIDANA oleh pasien atau keluarganya yang jadi korban sekalipun ada Sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan malpraktek, peraturan yang berlaku, dan kebijakan lembaga terkait. Tetapi tidak mengughrkan gugatan baik PERDATA MAUPUN PIDANA tetap berlaku.
Salam sehat semuanya.” Ujang Suhana
( Iyut Ermawati)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.