Pemulihan Keuangan Negara!! Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis Senilai Rp105 Miliar dan 2,9 Juta US$

Sinarpos.com

Medan – Upaya memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis senilai Rp105,8 Miliar.

Selain dalam bentuk rupiah, uang pengganti atas kerugian negara dari terpidana Adelin Lis tersebut juga ditambah dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4.

Eksekusi uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/2025).

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan, berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan tindak pidana kehutanan.

“Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsider enam bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti Sebesar Rp119.802.393.040,- (seratus Sembilan belas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.

Dijelaskan husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” sebutnya.

Lebih jauh berkait kronologi dan proses perjalanan penanganan perkara terhadap terpidana Adelin Lis tersebut, husairi menyampaikan bahwa perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menyampaikan, penyelesaian dan pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan sebagai komitmen keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

“Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum, semuanya harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tegas Kajatisu.

(ard/Kejati Sumut)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar