
Sinarpos/Konawe Kepulauan – Pembangunan Masjid Agung Al-Amal yang menelan anggaran jumbo Rp46,4 miliar kini jadi sorotan tajam. Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Konkep, Eman, menegaskan akan melaporkan PT. Karya Syarnis Pratama selaku kontraktor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bukan hanya kontraktor, Dinas PUPR Konkep pun ikut terseret karena dinilai hanya “menutup mata” dan membiarkan dugaan pelanggaran di depan mata.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kok bisa masjid sebesar itu dibangun dengan material abal-abal seperti pasir laut? Jelas ini sudah melanggar aturan, merusak lingkungan, dan merugikan keuangan negara,” sindir Eman.
Dugaan Bobrok Pembangunan Masjid Rp46, 4 Miliar
Korupsi berkedok proyek ibadah → diduga merugikan keuangan negara dari proyek senilai Rp46,4 miliar.
Pasir laut jadi campuran beton? → melanggar aturan Permen PUPR dan membahayakan kualitas bangunan.
Kerusakan lingkungan → pasir diambil dari sekitar pemukiman warga, merusak ekosistem, jelas melanggar UU Lingkungan.
Menurut Eman, pembangunan masjid yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran umat malah tercoreng oleh praktik kotor yang hanya menguntungkan kontraktor dan pejabat tertentu.
“Kalau PUPR hanya jadi penonton, sama saja ikut menikmati hasil dugaan korupsi ini. Kita tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Laporan Segera Dilayangkan
JPKP memastikan akan menyerahkan laporan resmi ke APH dalam waktu dekat. Publik pun berharap aparat benar-benar serius mengusut kasus ini, bukan sekadar jadi tontonan.
“Jangan sampai masjid yang harusnya tempat suci malah jadi monumen korupsi,” tutup Eman.
laporan : Redaksi.