Oktavianus, Ancam Warga Cemagi Dengan Sajam Resmi Jadi Tersangka
Mangupura || Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi mengamankan Oktavianus Rado Bani, laki-laki, 22 tahun, Khatolik, alamat Homba Geha, Desa Kendu Wela, Kec. Kodi Utara, Kab. Sumba Barat Daya, Prov. NTT, alamat sementara tinggal di bedeng proyek daerah Nyanyi, Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan yang kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada warga di depan Balai Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.20 wita.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M menjelaskan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.50 wita telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan yang diduga dilakukan oleh warga Sumba di Di depan Balai Banjar Batan Tanjung Ds. Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, setelah menerima laporan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H. untuk cek ke TKP.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP, dari hasil penyelidikan salah satu warga Sumba atas nama Oktavianus Rado Bani membawa senjata tajam jenis parang, selanjutnya tim opsnal dibantu warga Desa Cemagi dan Munggu mengamankan pelaku di perempatan SMA N 2 Mengwi, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/A/1/I/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 17 Januari 2024.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membawa dan mengacungkan sebilah parang kepada warga Banjar Batan Tanjung Desa Cemagi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 23.20 wita.
Dimana kejadian bermula sekira pukul 21.30 wita sempat terjadi serempetan antara pelaku dengan salah satu saksi, selanjutnya pelaku ke Utara untuk mengambil sebuah balok kayu di Utara portal desa Cemagi, selanjutnya pelaku bersama beberapa orang temannya mengarah balai Banjar Batan Tanjung, dan melihat serta mengejar saksi sampai di sebelah timur perempatan Batan Tanjung pelaku membuang balok kayu yg dibawa.
Selanjutnya pelaku kembali ke bedengnya di Banjar Mengening Cemagi untuk mengambil sebilah parang yang ditaruh di bawah tempat tidurnya, dan pelaku dengan membonceng dua orang temannya kembali ke Balai Banjar Batan Tanjung, sampai di depan balai Banjar Batan Tanjung kemudian pelaku mengacungkan parang, kemudian warga membunyikan kulkul bulus yang membuat warga Banjar keluar dan mengejar pelaku sampai di perempatan SMA N 2 Mengwi, pelaku diamankan beserta sebilah parang yang dibawanya.
Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti sebilah parang, 1 unit Sepeda motor Honda warna hitam strip kuning- merah DK 6454 CL dan 1 buah baju kaos warna merah muda.
“Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.”Pungkas Kompol Adnyana.