
Sinarpos.com
Medan – Personel Polda Sumatera Utara Aipda ES resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. Pemecatan dilakukan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan pemecatan tersebut. “Iya, sudah di-PTDH,” imbuhnya. Selasa (4/11/2025)
AKBP Siti Rohani menjelaskan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya dijatuhkan kepada Aipda ES, karena terbukti menjual barang bukti sabu hasil tangkapan.
Namun, publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Sebab, dua anggota polisi lainnya yang diduga ikut terlibat dalam jaringan jual beli sabu tersebut, yakni Brigadir A dan Ipda JN, hingga kini belum ditangkap.
Kasus ini pun diduga “berhenti di Aipda ES” meski muncul indikasi keterlibatan sejumlah oknum lain di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang oleh Polres Binjai, yakni mantan anggota Brimob bernama Ngatimin, serta dua orang lainnya AR dan JP. Dari tangan ketiganya, petugas menyita 1 kilogram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, nama Aipda ES muncul dan akhirnya turut diamankan. Dalam pemeriksaan, ES mengaku sabu tersebut diperoleh dari Ipda JN dan Brigadir A, yang disebut-sebut anggota Unit 3 Subsit 2 Dit Narkoba Polda Sumut. Namun, keduanya melarikan diri setelah nama mereka disebut oleh ES.
Selain Ipda JN dan Brigadir A, beredar pula informasi dugaan keterlibatan dua oknum lain yakni AKP SB dan Aipda MS, yang juga disebut-sebut bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan para oknum tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan telah mengonfirmasi penangkapan Aipda ES.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Ferry menambahkan, Bid Propam Polda Sumut masih mendalami asal-usul barang bukti narkoba tersebut.
“Bid Propam tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba itu didapat personel ES,” ujar Ferry.
(ard)






