
Sinarpos.com
Medan – Anggota Polda Sumatera Utara berinisial ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
ES ditangkap bersama tiga orang warga sipil yaitu, N, AR, dan JP. Satresnarkoba Polres Binjai turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES. Barang (bukti) tersebut kurang lebih 1.000 gram,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (23/10/2025)
Ferry menjelaskan ES sedang diperiksa oleh Bidang Polda Sumut untuk mendalami perannya dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut.
ES juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ES diketahui bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“ES ini sedang patsus di Polda Sumut. Jabatannya bintara tinggi,” jelas Ferry.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi menampik informasi yang menyebutkan jika sabu-sabu 1 kilogram itu merupakan barang bukti sitaan yang dijual kembali oleh ES.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut. Barang bukti tidak ada selisih,” kata Andi.
(ard)