
Foto : Ilustrasi
SINARPOS.com || SUMENEP – JATIM – Maraknya praktik tambang Galian C di sejumlah tempat di Kabupaten Sumenep nampaknya menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan, tak terkecuali bagi salah satu ASN Sumenep bernama Rahmat.
Rahmat diketahui merupakan ASN Sumenep yang berdinas di Kecamatan Talango, dikabarkan mempunyai bisnis sampingan yang bisa dikatakan ilegal.
Rahmat diduga kuat menyewakan alat berat yang biasa disebut Bego atau Excavator, untuk keperluan aktivitas pada tambang galian C.
Sebelum beralih menyewakan alat berat, Rahmat memang dikenal sebagai pengusaha tambang galian C. Setidaknya dua titik lokasi yang dikelolanya yakni di Kecamatan Talango dan Kecamatan Saronggi.
Tak jarang dirinya berkoar-koar bahwa aktivitas ilegal tambang Galian C miliknya tidak akan tersentuh hukum. “Saya punya kenalan Kanit di Polda Jatim,” sesumbarnya kala itu.
Belakangan, di tengah gencarnya penindakan terhadap kegiatan tambang galian C ilegal yang dilakukan Polda Jatim, nampaknya membuat Rahmat ASN Sumenep tersebut berpikir ulang. Pria bertubuh kurus dan berkacamata itu mulai mengalihkan usahanya.
Ia diketahui mulai menutup usaha tambang galian C di Sumenep miliknya dan beralih menyediakan alat berat guna keperluan aktivitas ilegal tersebut.
Alat berat yang disewakan Rahmat kepada tambang galian C pun diamankan oleh Unit Tipidter Polda Jatim di salah satu lokasi pada Senin, 23 Februari 2026.
Rahmat, saat ditemui di Polres Sumenep mengeluarkan statement kontroversial terkait usaha ilegal miliknya itu. “Saya siap diberhentikan,” tantang Rahmat. Senin (23/02).
Tentunya, instansi berwenang seperti Inspektorat dan BKPSDM harus secepatnya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Rahmat ASN Sumenep yang sewakan alat berat untuk tambang Galian C ilegal.
Publik meminta Pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Rahmat yang juga menantang dan menyatakan sudah siap berhenti dari ASN atas usaha menyewakan alat berat untuk tambang galian C ilegal miliknya.
Selanjutnya, Publikpun menunggu langkah – langkah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Sumenep untuk berani mengambil tindakan tegas.
Tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyewakan excavator untuk tambang galian C, terutama jika tambang tersebut tidak berizin / ilegal, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang atau pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Jika alat berat excavator digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut, pemilik alat dapat terseret tindak pidana.
Oknum ASN yang terlibat dalam bisnis atau memfasilitasi tambang ilegal dikenakan sanksi disiplin, karena bertentangan dengan kewajiban ASN untuk mematuhi hukum dan peraturan.
ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam bisnis ilegal, termasuk pertambangan bahan galian golongan C pasir, tanah, kerikil, batu tanpa izin. (B)





