Notaris Sumardiyono Diduga Terbitkan AJB Rekayasa, Bakal Dilaporkan ke DKN dan Kemenkumham

SINARPOS.com | Muara Bungo, Jambi – Seorang notaris yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bungo, Jambi, Sumardiyono, dilaporkan akan segera diadukan ke Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dinilai bermasalah dan diduga merupakan rekayasa administrasi.

Rencana pelaporan itu disampaikan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kantor Advokat Sinar Toba Lubis, SH, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 0, Kabupaten Bungo.

Advokat Sinar Toba Lubis, SH menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Sumardiyono, yang berkantor di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Taman Agung, Kabupaten Bungo, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris serta prosedur jabatan PPAT.

Dugaan AJB Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Permasalahan ini bermula dari penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah dan bangunan rumah di kawasan Komplek Skip, Muara Bungo.

Dalam dokumen tersebut disebutkan terjadi peralihan hak dari almarhum Safran kepada Sadriyanto.

Namun pihak keluarga almarhum menilai penerbitan AJB tersebut janggal karena tidak pernah ada persetujuan maupun tanda tangan dari ahli waris.

Istri almarhum, Nur Aini, bersama tiga anaknya menyampaikan keberatan mereka kepada wartawan SINARPOS.com saat ditemui di kediamannya di Sungai Pinang pada 4 Februari 2026.

Menurut Nur Aini, suaminya Safran telah meninggal dunia pada tahun 2016, sementara dokumen AJB yang dipermasalahkan disebut terbit pada tahun 2017, atau sekitar satu tahun setelah Safran wafat.

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah menandatangani dokumen jual beli rumah dalam bentuk apa pun di hadapan notaris,” ujar pihak keluarga.

Mereka juga menegaskan bahwa selama hidupnya, almarhum Safran tidak pernah melakukan transaksi penjualan rumah atau tanah yang dimaksud.

Diduga Tidak Sesuai Prosedur PPAT

Selain persoalan persetujuan ahli waris, keluarga juga menilai proses penerbitan AJB tersebut tidak sesuai dengan prosedur jabatan PPAT.

Diduga notaris Sumardiyono tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi objek tanah dan bangunan yang dimaksud, melainkan hanya mengutus pihak lain untuk melakukan survei sebelum dokumen diterbitkan.

Menurut pihak keluarga, hal tersebut dinilai melangkahi prosedur yang seharusnya dijalankan oleh pejabat PPAT dalam proses pembuatan akta autentik.

Sebelum menempuh jalur pelaporan, advokat Sinar Toba Lubis, SH mengaku telah berupaya melakukan pendekatan damai antara pihak yang diduga terlibat dengan keluarga korban.

Upaya komunikasi tersebut dilakukan melalui wartawan SINARPOS.com, Laiden Sihombing, namun tidak membuahkan hasil.

“Upaya mediasi sebenarnya sudah kami lakukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga saat ini tidak ada respons serius dari pihak notaris,” ujar Sinar Toba Lubis.

Karena tidak adanya titik temu, pihak kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk menyiapkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Perkara Sudah Bergulir di Pengadilan

Kasus ini juga diketahui telah masuk ke ranah hukum dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Sidang perkara terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan tersebut disebut telah berlangsung beberapa kali.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sumardiyono belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan SINARPOS.com melalui komunikasi langsung belum mendapatkan tanggapan substantif dari yang bersangkutan.

Sorotan Aturan Hukum

Dalam persoalan ini, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketentuan hukum yang mengatur jabatan notaris dan PPAT, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif, etik, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, keluarga almarhum Safran menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut melalui jalur hukum.

(Laiden Sihombing | SINARPOS.com)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek