Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Modus Gunakan Kacamata Kamera dan Identitas Palsu, Polsek Medan Baru Bongkar Sindikat Perjokian UTBK 2025 USU
Modus Gunakan Kacamata Kamera dan Identitas Palsu, Polsek Medan Baru Bongkar Sindikat Perjokian UTBK 2025 USU

Modus Gunakan Kacamata Kamera dan Identitas Palsu, Polsek Medan Baru Bongkar Sindikat Perjokian UTBK 2025 USU

Sinarpos.com

Medan – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan aksi kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi. 

Kali ini, Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025 yang digelar di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). 

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga joki dan satu calo yang merekrut mereka.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena para pelaku menggunakan modus canggih dengan menyamar sebagai peserta resmi dengan memalsukan identitas dan menggunakan perangkat elektronik tersembunyi berbentuk kacamata kamera.

Mereka dijanjikan imbalan hingga Rp.10 juta jika berhasil meloloskan “kliennya” ke Fakultas Kedokteran USU.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, mengonfirmasi bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berinisial SY, KRA, dan AHM bertindak sebagai jokiSementara NF berperan sebagai perantara yang menghubungkan para joki dengan pihak yang ingin curang.

“Mereka dijanjikan Rp.10 juta jika berhasil luluskan peserta. Kalau tidak lulus, tetap diberikan Rp.5 juta sebagai kompensasi,” jelas Kompol Hendrik saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Kasus ini bermula dari perkenalan NF dengan seseorang bernama Raka melalui media sosial.

Raka menawarkan peran sebagai joki UTBK, dan NF kemudian merekrut tiga orang lain untuk menjalankan aksi tersebut.

Mereka mengikuti ujian menggantikan peserta asli, lengkap dengan dokumen dan kartu identitas palsu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, alat komunikasi, dan kacamata modifikasi berkamera yang digunakan untuk merekam soal dan mengirimkannya ke pihak luar untuk dibantu menjawab.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 35 Ayat (1) UU ITE serta Pasal 264 dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta ujian dan penyelenggara agar waspada terhadap praktik kecurangan, terlebih di tengah upaya pemerintah menjamin integritas seleksi masuk perguruan tinggi.

Apakah sistem seleksi pendidikan tinggi kita siap menghadapi era digital yang rentan disusupi teknologi curang?.

Sudah saatnya pengawasan diperketat dan kesadaran integritas ditanamkan lebih dalam, sejak dini.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.