Miris!, Diduga Siswi SMK 16 Tahun Dijadikan Korban Asusila, Pelaku Terancam Hukuman Berat UU TPPO

SINARPOS.com – Cikampek, 3 September 2025 👉🏻 Kasus memilukan terjadi di Cikampek, Karawang. Seorang pria bernama Dandi Muria, warga Gang Kramat Dauwan Cikampek, yang bekerja di sebuah pabrik tisu di kawasan Pupuk Kujang Cikampek, diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak terhadap siswi SMK berusia 16 tahun berinisial ML.

Awal perkenalan terjadi pada bulan Maret 2025, ketika keduanya bertemu melalui aplikasi pertemanan Omi. Dalam pertemuan pertama saat berbuka puasa, Dandi langsung mengarahkan korban dengan tawaran bernada bujukan:

“Kamu kerja open BO aja, daripada kerja di toko kue gajinya kecil.”

Pertemuan kedua berlangsung usai Lebaran pada bulan Mei. Saat itu, Dandi memaksa ML untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun ancaman emosional berupa kata-kata “kalau nolak, diputusin” membuat ML menyerah.

Korban kemudian dibawa ke sebuah kosan di daerah Cikampek dan dipaksa melayani pelaku.

Setelah itu, Dandi membuatkan akun MeChat melalui Facebook menggunakan ponselnya. Akun ini dipakai untuk menawarkan jasa seksual ML kepada pelanggan. Setiap kali ada pemesan, Dandi yang mengatur pertemuan dan menerima pembayaran.

Tragisnya, korban hanya diberi Rp10 ribu setiap kali selesai melayani, ditambah jajanan ringan seperti ciki.

Fakta lain yang memperburuk keadaan adalah kondisi ML yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Ia dengan mudah diarahkan, ditakut-takuti, dan dimanipulasi oleh pelaku.

Parahnya lagi, Selain dikomersilkan oleh pelaku, Dandi melakukan perbuatannya terhadap ML tidak hanya sekali saja, di hari-hari berikutnya, Dandi meminta kepada korban untuk melayaninya berhubungan badan, bahkan dilakukannya berulang kali. Lalu setelah itu, Korban ML dipaksa untuk melayani beberapa lelaki yang disebut sebagai pelanggan yang di undang oleh Dandi tersebut, Open Boking hingga hingga 44 kali.

Analisis dan Dampak Hukum

Kasus ini jelas masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Pasal 2 ayat (1): Ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76I jo. Pasal 88: Setiap orang yang memperdagangkan anak dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Pasal 81: Barang siapa melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

KUHP Pasal 296 & 506

Mengatur tindak pidana mucikari dengan ancaman pidana penjara atau denda.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (jika ada konten dibuat atau disebarkan)

Pasal 4 jo. Pasal 29: Penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Jika mucikari memperdagangkan atau memfasilitasi seks komersial anak SMK (di bawah umur 18 tahun):

Pidana penjara: minimal 3 tahun – maksimal 15 tahun (bahkan bisa 20 tahun jika ada kekerasan atau dilakukan secara berulang-ulang).

Denda: mulai Rp120 juta hingga Rp5 miliar tergantung pasal yang diterapkan.

Tambahan: penyitaan hasil kejahatan, penutupan usaha/kost/tempat prostitusi, hingga pencabutan izin usaha jika berbadan hukum.

Analisa Hukum Lainnya tentang Hubungan Seksual :

  1. Hubungan Seksual di Luar Nikah (Dewasa – Sama-sama Suka)

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 2023, yang akan berlaku penuh mulai 2026:

  • Pasal 411 KUHP baru
    “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena zina.”
  • Ancaman pidana: penjara maksimal 1 tahun.
  • Berlaku jika ada pengaduan dari suami/istri atau orang tua (jika belum menikah).
  • Artinya, hubungan suka sama suka di luar nikah bukan delik umum, hanya bisa diproses jika ada pihak keluarga yang melapor.
  1. Hubungan Seksual dengan Anak di Bawah Umur

Diatur dalam UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) dan KUHP.

  • Pasal 81 UU Perlindungan Anak
    Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak (di bawah 18 tahun)
    dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 82 UU Perlindungan Anak
    Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak
    pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

👉 Catatan penting: Meskipun anak di bawah umur memberi “persetujuan”, hukum tetap menganggapnya sebagai tindak pidana (statutory rape) karena anak belum cakap hukum. Jadi tetap pidana, tidak ada alasan suka sama suka.

  1. Perlindungan Khusus untuk Anak
  • Jika pelaku adalah orang tua, guru, pejabat, atau orang yang punya hubungan kuasa, maka hukumannya diperberat 1/3.
  • Hakim juga dapat menjatuhkan tambahan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, atau rehabilitasi.
  1. Kesimpulan
  • Hubungan intim suka sama suka di luar nikah antar orang dewasa = bisa dipidana (zina), tapi hanya jika ada laporan.
  • Hubungan intim dengan anak (di bawah 18 tahun) = selalu tindak pidana berat, meskipun ada persetujuan.

Dengan demikian, Dandi Muria berpotensi mendapat hukuman kumulatif jika aparat penegak hukum serius menerapkan pasal berlapis tersebut.

Menurut ahli hukum pidana, kasus ini tidak hanya persoalan “perbuatan cabul”, tetapi murni masuk kategori perdagangan anak untuk tujuan seksual. Pelaku berperan sebagai mucikari sekaligus pelaku eksploitasi.

Selain itu, dampak psikologis terhadap korban sangat berat. Anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berpotensi mengalami trauma berkepanjangan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga sulit melanjutkan pendidikan.

Fakta bahwa korban adalah anak berkebutuhan khusus membuat perlindungan negara menjadi kewajiban mutlak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Karawang dan Jawa Barat. Aparat harus menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal, sekaligus mengusut pelanggan yang turut memanfaatkan korban.

Tanpa langkah itu, pola eksploitasi anak berbasis aplikasi daring akan terus berulang.

Di sisi lain, korban berhak mendapatkan:

Pendampingan hukum oleh LPSK atau LBH.

Rehabilitasi psikologis secara berkelanjutan.

Jaminan pendidikan agar masa depan tidak hilang akibat trauma.

Eksploitasi seksual anak adalah kejahatan kemanusiaan. Negara wajib hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban.

Oleh karena itu, Pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan dan mendesak pihak yang berwenang dan para penegak hukum, segera turun tangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menangkap pelaku.

Hukuman berat bagi Dandi Muria dan jaringan yang terlibat akan menjadi preseden penting: bahwa anak Indonesia tidak boleh dijadikan komoditas.

Kini publik menanti proses keadilan, adanya perhatian dan penindakan hukum kepada pelaku, baik dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah guna menghentikan berkembangnya prostitusi dan seks bebas serta TPPO, khususnya kepada anak di bawah umur yang dapat merusak masa depannya.


➡️ **Red

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar