
Sinarpos.com
Medan – Puluhan wartawan/jurnalis kepolisian menggelar aksi demonstrasi di Mapoldasu, Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (15/10/2025).

Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Dalam tuntutan aksi damai tersebut menyatakan yakni, (1) Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), (2) Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT UG, dan (3) Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesiinal atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam orasinya, kordinator aksi, Elin Syahputra mengatakan agar pelaku kekerasan dan perintangan jurnalis yang diduga orang suruhan PT UG segera ditangkap dan diproses hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ia meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan agar memberikan sanksi tegas kepada anggotanya (Polsek Patumbak dan jajaran) yang dinilai membiarkan aksi kekerasan dan perintangan jurnalis bisa terjadi di PT UG.
“Kami minta kepada Bapak Kapoldasu segera tangkap pelaku kekerasan dan perintangan jurnalis. Dan kami minta segera tindaklanjuti tuntutan aksi damai kami ini,” ujar Elin dihadapan puluhan personel kepolisian yang bertugas.
Lebih jauh, ia menuturkan pada saat aksi digelar, perwakilan dari Polda Sumut mendatangi atau menyambut para pengunjuk rasa oleh Ipda Siregar Ditreskrimum Polda Sumut.
“Terimakasih kepada Abang-abang jurnalis yang sudah menyampaikan aspirasinya. Kami meminta perwakilan dari abang-abang 6 orang ke dalam (Wassidik),” ucapnya menirukan penyampaian Ipda Siregar.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum pelapor/korban, Riki Irawan SH, MH, mengatakan penyambutan para perwakilan aksi (wartawan/jurnalis) di Ditreskrimum bagian Wassidik kurang profesional dan membatasi jumlah perwakilan aksi bertemu.
“Kami sangat sayangkan atas sikap ibu wassidik, Kompol Ariyani, dalam penyambutannya. Bukan menjawab tuntutan aksi, tapi menyudutkan pelapor/korban (wartawan). Masa ibu tuh bilang LP nya kan baru 5 hari,” kesal Riki menirukan ucapan personel Wassidik.
Sebelumnya, Meski telah diberitakan dan mendapat sorotan keras serta desakan dari sejumlah Tokoh masyarakat, organisasi pers (GNPF Ulama Sumut PWI Sumut, Pewarta Polrestabes M565/X/2025edan, Forwakum, AJH) terkait pengungkapan kasus kekerasan/perintangan jurnalis di PT. Universal Gloves (UG) terkesan jalan di tempat, Senin (13/10/2025).
Pasalnya, para pelaku kekerasan/perintangan jurnalis tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
(ard)