
Medan – Tiga tahun melaporkan kasus tindakan pencurian ke Polres Langkat, laporan Masri Purba belum diproses sehingga menimbulkan tanda tanya besar baginya dan tim kuasa hukumnya.

Masri Purba melalui kuasa hukumnya, Benson Gurusinga, S.H. M.H., menyesalkan belum diprosesnya laporan yang dilakukan pada 28 Desember 2022 lalu, padahal sudah mengikuti aturan, yakni mengacu pada Pasal 108 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi, “setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan maupun tertulis”.

“Hari ini kita datang ke Polres Langkat karena kebetulan sebelumnya di tanggal 30 Mei di 2025 kita ada memasukkan surat permohonan mohon perlindungan hukum di kepastian hukum dalam laporan polisi nomor LPB 1270/12/2022 spkt Polres Langkat tanggal 28 Desember 2022 di mana pelapornya atas nama Masri Purba terkait dugaan tindak pidana pencurian yang sudah 3 tahun kasus tindak pidana pencurian, Namun kita lihat sampai saat ini tidak ada tindakan yang bagus lah kita rasa dalam penegakan hukum,” ujar Benson Gurusinga kepada awak media, Rabu (18/6/2025)
“Kita sudah menyurati soal surat penyerahan bukti tambahan itu di tanggal 5 Februari di mana Di situ ada bukti tambahan yang bisa membantu pihak Polres penyidik Polres Langkat untuk membuat terang perkara ini, Namun nyatanya surat tanggal 5 Februari dan tanggal 5 Maret 2025 dan juga beberapa surat yang lainnya tidak ada sama sekali ditanggapi dimana kalau kita sendiri berpikiran ini kan kasus pidana pencurian kelebihan pencurian di ma!na saat ini posisi perkara ini sudah Sidik pastikan sudah cdn itu kan jadi di spdp sendiri masih dalam lidi terduga pelakunya, ini kan aneh kita rasa status ini tapi masih terbuka gelap itu masih lidik sedangkan kita sudah memberikan bukti tambahan yang di mana membantu pihak penyidik Polres Langkat untuk bisa menentukan siapa sih pelaku yang sebenarnya,”ucapnya
“Adanya BPKB mobil atas nama almarhum istrinya selain kami kan enggak mungkin nih BPKB itu bisa dan sebagainya gitulah kira-kira dan sekarang dikuasai oleh pihak lain Bukannya klien kami atas nama Masri Purba dan tidak ada menurut kami sendiri pasti dia tidak ada mempunyai kekuatan atau pegangan apa yang membuat dia harus memegang BPKB itu, kan nyatanya apa dia pegang malah disomasinya kalian ini untuk mengembalikan mobil yang dibelinya selama pernikahan dengan almarhum istrinya dan kita minta untuk Panggil tuh orang yang mengaku-ngaku itu kan yang menguasai BPKB itu supaya dipanggil supaya diperiksa dan disita bpkbnya kan gitu kan itu kan bisa membuat terang perkara tidak dengan pencurian ini karena kan kalau sempat itu surat sama DP BPKB kan harusnya kan ada dasar dia megang ini kenapa seperti ini ditambah lagi di tanggal 5 Maret kita juga ada yang mengirimkanlah surat bahwa kita minta diperiksa juga itu kan yang penyewa ruko dari milik lain tiap tahun ini bersama almarhum istrinya di mana salah satu yang mungkin dasarnya dia menguasai dan menurut kami kenapa sih sama dia makanya kami minta kemarin kepada pihak penyidik juga panggil lagi dia suruh bawaan surat itu tadi kenapa dia menguasai dan sebagainya disita karena posisi perkara ini kan sedang dalam laporan polisi yang di mana Menurut kami lah ya Secara apanya aja ya tidak mungkin lah dia ibaratnya menguasai itu tanpa sesuatu penguasaannya mungkin bisa dua versi Menurut kami bisa secara legal bisa ilegal kan gitu kan Kalau legal berarti kan ada jual beli nih penyerahan dan sebagai tapi kalau ilegal berarti kita juga keras jangan jangan dia ini pelaku pencuriannya gitu lah jadi kita minta ini dia lakukanlah pemeriksaan dan kita juga sudah memasukkan juga surat penyitaan soal brankas,” imbuhnya
Selain itu Masri mengharapkan agar Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo dapat segera memproses laporan tindak pidana pencurian yang sudah 3 tahun tidak ada titik terangnya dalam penegakan hukum.
“Saya mohon sama Bapak Kapolres supaya laporan saya segera diproses karena sudah 3 tahun laporan saya ini tidak ditanggapi pihak kepolisian,” harap Masri Purba
Menanggapi kasus tersebut, pihak Polres Langkat membenarkan adanya laporan atas nama Masri Purba pada tanggal 28 Desember 2022.
“Laporan atas nama Bapak Masri Purba dalam waktu dekat ini akan segera kami proses,” ujar Popy Ginting Panit Pidum
(ard)