MANTAP TEKAB 308 POLRES TULANG BAWANG TANGKAP PELAKU CURAS

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.”Hari Sabtu (01/03/2025),

sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (*)

  • Nopendi Pratama - Sekred Lampung

    Berjuang Tanpa Akhir (*,*)

    BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar